Kayu Sebagai Material Utama Pembuatan Wood Packaging
Kayu sebagai material pengepakan, penyangga, pelindung dan pembungkus barang sering digunakan dalam perdagangan internasional, baik ekspor, impor maupun yang dilalulintaskan antar area. Penggunaan kayu tersebut sering kali di gunakan berulang kali, di daur ulang dan dirakit kembali sebagai fungsi pengepakan termasuk sebagai penyangga forklift (dunnage). Kegunaan fungsi kayu tersebut akhirnya tercampur dengan kayu lainnya baik dari luar negeri maupun kayu lokal sehingga tidak diketahui asal usul kayu tersebut serta sulit sekali diidentifikasi. Dengan demikian status kesehatan tumbuhan menjadi tidak jelas dan menjadi media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Penggunaan kayu sebagai penyangga ( palet kayu, pallet export, palet ispm #15 ) umumnya menggunakan kayu bekas, atau kayu karet, kayu albasia yang standarnya masih kurang memadai ( Modul Pedoman Registrasi Perusahaan Kemasan Kayu oleh Badan Karantina Pertanian, 2008).
Pengertian ISPM#15 yaitu standar yang berisi panduan untuk mengatur material kemasan kayu dalam perdagangan internasonal. Standar pengaturan phytosanitary tersebut bertujuan untuk mengurangi resiko pemasukan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang berasosiasi dengan materi kayu sebagai pembungkus termasuk kayu penyangga (dunnage) yang terbuat dari bahan kayu (coniferous) atau bagian tumbuhan lainnya (raw wood) temasuk pula wood packaging material yaitu kayu atau produk asal kayu yang digunakan untuk menunjang, melindungi atau pembungkus komoditi termasuk penyangga kayu (dunnage). Tetapi tidak termasuk kemasan kayu yang terbuat dari kayu yang telah diproses sedemikian rupa sehingga bebas dari hama misalnya kayu lapis.